Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.
Di bulan ramadhan ada sunnah-sunnah yang mungkin telah banyak di tinggalkan manusia, diantaranya yaitu bersegera dalam berbuka dan bersegera pula menegakkan sholat maghrib. Tetapi sungguh sayang kebanyakan orang hanya bersegera dalam berbuka puasa tetapi mengakhirkan sholat maghrib. Kebanyakan orang berdalih dengan dalil
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari no. 1957 dan Muslim no. 1098)
Dalam hadits yang lain disebutkan,
لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban 8/277 dan Ibnu Khuzaimah 3/275, sanad shahih).
Inilah yang ditiru oleh Rafidhah (Syi’ah), mereka meniru Yahudi dan Nashrani dalam berbuka puasa. Mereka baru berbuka ketika munculnya bintang. Semoga Allah melindungi kita dari kesesatan mereka. (Lihat Shifat Shoum Nabi, 63)
Tetapi ada hadits yang seringkali di abaikan oleh sebagian besar orang, yaitu:
Sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir rodhiyallahu ‘anhu,
لاَ تَزَالُ أُمَّتِى بِخَيْرٍ – أَوْ قَالَ عَلَى الْفِطْرَةِ – مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ إِلَى أَنْ تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan senantiasa dalam kebaikan (atau fithroh) selama mereka tidak mengakhirkan waktu sholat maghrib hingga munculnya bintang (di langit)” (HR. Abu Dawud No. 414 dll. dan dinilai shohih oleh Al Albani dalam Takhrij beliau untuk Sunan Ibnu Majah.)
Syaikh al albani dalam kaset Silsilah al-Huda wan-Nur, kaset no. 590 berkata,
"Adapun meninggalkan perkara yang pertama, mempercepat berbuka puasa, dalam pandangan sebagian orang me- nyelisihi hadits lain, yakni sabda beliau : “Ummatku akan tetap berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan (tidak mengakhirkan) shalat Maghrib.”
Disini ada dua perintah, untuk menyegerakan dua perkara. Sehingga tampak bagi sebagian orang bahwa kita tidak dapat menyegerakan dua hal sekaligus.
Namun menyatukan antara perintah menyegerakan berbuka puasa dan menyegerakan shalat Maghrib adalah sesuatu yang sangat mudah. Ini adalah sesuatu yang Nabi kita menjadikannya jelas bagi kita dengan amal perbuatan beliau. Beliau berbuka dengan tiga butir kurma. Beliau makan tiga butir kurma. Kemudian beliau shalat Maghrib, kemudian beliau makan apabila beliau mendapati dirinya membutuhkan makan malam. Sebagaimana Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلَى تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya berbuka dengan rothb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada rothb, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Dan jika tidak ada yang demikian beliau berbuka dengan seteguk air.” (HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164, hasan shahih)
Namun sekarang ini, kita jatuh ke dalam dua pelanggaran:
(1) Pertama kita menunda Adzan dari waktu yang ditentukan. Dan setelah penundaan ini datang penundaan yang lain, yakni kita duduk untuk makan – kecuali bagi beberapa orang yang berhasrat shalat Magrib di masjid. Namun sebagian besar manusia menunggu hingga mereka mendengarkan Adzan, kemudian mereka duduk untuk makan seperti mereka hendak makan malam, dan bukan sekedar membatalkan puasa.
Maka yang penting adalah kita memperhatikan bahwa iftaar (berbuka puasa), yang disyariatkan untuk disegerakan mestinya dilakukan dengan beberapa butir kurma. Kemudian kita harus bersegera shalat. Kemudian setelah itu orang -orang dapat duduk dan makan sesuai dengan kebutuhannya.
Ini adalah perkara pertama, yang ingin saya peringatkan kepada anda, dan inilah cara menjama’ kedua hal yang diperintahkan Nabi agar kita bersegera melaksanakannya. Yang pertama adalah perintah untuk menyegerakan berbuka, dan yang kedua adalah bersegera mengerjakan shalat Maghrib. Maka berbuka puasa mestinya dilakukan dengan beberapa butir kurma, sebagaimana yang terdapat dalam Sunnah, dan jika tidak terdapat kurma, dengan beberapa teguk air. Kemudian shalat Maghrib harus dilakukan secara berjama’ah di Masjid.
(2) Perkara lain yang ingin saya peringatkan kepada anda adalah apa yang terdapat pada hadits sebelumnya “dan mereka mengakhirkan makan sahur” maksudnya apa yang diperintahkan disini adalah kebalikan dari berbuka puasa. Beliau memerintahkan kita untuk menyegerakan iftar. Namun adapun Sahur, maka pelaksanaannya dilambatkan (diakhirkan). Namun apa yang terjadi sekarang ini adalah sangat bertentangan dengan hal tersebut, karena banyak orang makan Sahur sekitar satu jam sebelum munculnya Fajar. Hal ini tidak berfaedah. Hal ini berlawanan dengan Sunnah yang ditunjukkan dengan sabda Nabi , dan dengan perbuatan beliau. Para sahabat Nabi dahulu mengerjakan Sahur sangat lambat sehingga salah seorang dari mereka hampir mendengarkan Adzan dan dia masih makan karena menghakhirkan Sahur.
Terdapat sebuah hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi yang menunjukkan kemudahan dalam Islam, yang dihitung sebagai salah satu kaidah prinsip di dalam Islam, yang dibanggakan kaum Muslimin, khususnya yang berkenaan dengan puasa, karena Allah mengakhiri ayat mengenai Puasa dengan firman-Nya (artinya):
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS Al-Bqarah [2] : 185)
Dari kemudahan ini adalah sabda beliau : “Jika salah seorang dari kamu mendengarkan panggilan untuk shalat dan dia masih memegang gelas di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai dia memenuhi hajatnya.”
jika gelas ini mengandung makanan, apakah itu susu, minuman, air, apa saja yang dikonsumsi seseorang pada saat Sahur, dan dia mendengarkan Adzan maka dia tidak boleh berkata, sekarang makanan ini terlarang karena Adzan telah terdengar. Seseorang yang telah tercukupi, maka tidak diperbolehkan baginya untuk menambah lagi, apakah itu minuman atau buah, ketika dia telah tercukupi dengan apapun yang dia makan.
Dan hal ini pun menunjukan bahwa walau telah imsak orang masih boleh makan, karena imsak adalah hal yang tidak ada contohnya dari nabi.
Oleh karena itu dari Fiqh yang perlu dikritisi dan yang bertentangan dengan Sunnah, yakni seseorang mengatakan: “Jika seseorang mendengarkan Adzan dan masih terdapat makanan di dalam mulutnya, maka dia harus mengeluarkannya.” Ini terlampau keras dan berlebih-lebihan, melampaui batasan Agama, dan Tuhan segala mahluk telah memerintahkan dan mengingatkan kita di dalam Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya bahwa kita tidak boleh melampaui batasan Agama. Allah berfirman dalam Al-Qur’anul Karim (artinya):
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS An-Nisa [4] : 71)
Dan Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda (artnya), “Berhati-hatilah kalian dari sifat berlebih-lebihan di dalam agama.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasai, dan lainnya dari sahabat Abdullah bin ‘Abbas )
Rasulullah telah menjelaskan kepada kita ada ruang dan batasan untuk kemudahan dalam perkara sahur bagi seseorang, sehingga beliau berkata: “Jika salah seorang dari kalian mendengarkan panggilan untuk shalat dan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah meletakkannya sampai dia memenuhi hajatnya.”
Maka adalah menyelisihi Allah dan Rasul-Nya manakala seseorang berkata bahwa orang yang mendengarkan Adzan sedangkan masih ada makanan di dalam mulutnya harus memuntakannya ke tanah. Ini bukanlah dari Sunnah. Bahkan ini bertentangan dengan Sunnah, dan ber-tentangan dengan perintah yang jelas dari Rasulullah shollallohu 'alaihi wasallam.
Demikian beberapa amalan sunnah yang banyak di tinggalkan orang di zaman ini. semoga yang sederhana ini bisa kita amalkan. Dan semoga bulan Ramadhan kita penuh dengan kebaikan dan keberkahan. Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Muhammad Albalami al atsary
Lampung, 26 ramadhan 1432H
*adapun pembahasan ini paling banyak saya ambil dari ebook sunnah-sunnah yang di tinggalkan di bulan ramadhan oleh syaikh al albani rohimulloh, bagi yang ingin memperolehnya silahkan download di http://www.raudhatulmuhibbin.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar