Selasa, 30 Agustus 2011

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia


Selepas shubuh tadi masih saja ada ikhwan yang memperdebatkan masalah penetapan 1 syawal 1432 H oleh pemerintah. Mereka tidak setuju dengan pemerintah dikarenakan pada tanggal 29 agustus 2011 kurang lebih pukul 17.30 ada beberapa orang yang berada di daerah jakarta timur mengatakan telah melihat hilal tetapi persaksian mereka ditolak oleh pemerintah dan di tuduh sebagai persaksian yang mengada-ngada. bagaimanakah seharusnya kita menyikapi hal ini? karena ada hadits yang berbunyi (artinya):
Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
semoga catatan ini dapat menghilangkan keraguan di hati kita dan menjawab kebingungan kita, selamat membaca.

Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia

Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi[1] agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal sendiri hendaklah berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda

Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.”[2] Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzirahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ”
Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[3] Pendapat inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.
Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout(meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu tidak dikenai hukum sama sekali baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut memberitahukan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.”[4]

Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189)[5]

Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha

Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
“Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

Imam Ahmad juga mengatakan,
يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
“Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”.[6]

Jika Satu Negeri Melihat Hilal, Apakah Berlaku Bagi Negeri Lainnya?
Misalnya ketika di Saudi sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri?
Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

Begitu juga firman Allah,
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)

Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[7]
Semoga sajian kali ini bermanfaat.

sumber : http://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
[1] Bukan terang-terangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian organisasi Islam di negeri ini ketika mereka telah menyaksikan adanya hilal namun berbeda dengan pemerintah.

[2] HR. Tirmidzi no. 697. Beliau mengatakan hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92 dan Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115.

[4] Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110.

[5] Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116.

[6] Majmu’ Al Fatawa, 25/117.

[7] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.

Bolehkah membayar zakat fithri dengan uang?


"saudara-saudara sekalian panitia pengumpulan zakat fitrah masjid XXXX sudah di bentuk, bagi yang ingin berzakat di persilahkan dengan ketentuan beras 2,5 kg atau uang Rp. 20.000"

Mungkin perkataan di atas sering kita dengar di masjid-masjid di sekitar rumah kita saat menjelang idul fithri, mungkin sekilas perkataan di atas tidak ada yang salah, tetapi apa pendapat ulama mengenai zakat fitri dengan menggunakan uang? sudah tahukah fatwa ulama mengenai hukum zakat fitri dengan uang? Mari kita simak fatwa-fatwa khibar ulama abad ini, mengenai hukum zakat fitri dengan uang.

A. Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman.

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" [Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar" [At-Taubah : 100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin untuk faham terhadap agama dan istiqamah berada di atasnya serta menjauhi semua yang menyelisihi syariat-Nya, sesungguhnya Allah Maha Dermawan dan Mulia.

Washallahu ' Ala Nabiyina Muhammadin wa'ala alihi wa shahbihi. 
B. Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdul Rahman bin Jibrin Hafizhahullah ditanya : "Bolehkah menyerahkan uang dalam zakat fithri, karena terkadang uang tersebut lebih bermanfaat bagi orang-orang yang miskin?"

Jawaban
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya boleh mengeluarkan uang. Dan yang benar adalah tidak boleh, yang dikeluarkan harus makanan. Uang pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sudah ada, namun belum ada yang meriwayatkan bahwa beliau menyuruh para sahabat untuk mengerluarkan uang


[Demikian beberapa nukilan fatwa Ulama yang kami ketengahkan dengan terjemahan bebas. fatwa-fatwa ini kami nukilkan dari Fatawa Ramadhan halaman 918 - 927]


Catatan : Satu Sha' sama dengan kira-kira 2.5 kg


[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan]

C.Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"


[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun V/1422H/2001M halaman. Bonus Fatwa Ramadhan]
Maka kesimpulan yang dapat kita ambil dari beberapa fatwa ulama di atas adalah bahwa membayar zakat fithri dengan uang tidak ada contohnya dari nabi dan ini merupakan hal yang menyelisihi Rosululloh dan para sahabatnya. Maka hendaknya kita kembali kepada tuntunan Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam dengan membayar zakat fithri dengan menggunakan beras atau makanan pokok setempat.

semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memudahkan mereka mengikuti syari’at-Nya. (Perkataan Nabi Syu’aib) : ‘Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.’

Indahnya Berhari Raya Sesuai dengan Sunnah


Tiap tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Iedul Fitri. Wahai Saudariku, ketahuilah bahwa hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Ied karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan suci Romadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.

Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:

1.       Mandi pada hari raya
    Nafi’ menceritakan, dahulu, pada ‘Idul Fithri, Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma mandi sebelum berangkat ke tanah lapang. [Diriwayatkan Imam Malik dalam Al Muwaththa’, 1/177].

    jawaban Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika ditanya tentang mandi, beliau berkata:
    ((اغتسل كل يوم إن شئت)) فقال: لا، الغسل الذي هو الغسل؟ قال: ((يوم الجمعة، ويوم عرفة، ويوم النحر، ويوم الفطر)). 
    Artinya: “Mandilah setiap hari jika kamu menghendakinya”, yang bertanya berkata: “Bukan, mandi yang dimaksudkan adalah mandi yang disunnahkan?”, beliau menjawab: “Mandi hari Jum’at, hari Arafah, hari iduladha dan hari idulfitri”. (HR. al-Baihaqi dari jalan asy-Syafi’ie dari Zadzan, lihat Irwa-’ al-Ghalil, 1/177, karya al-Albani)

    Pada hari ‘Id, disunnahkan untuk mandi. Karena pada hari tersebut kaum muslimin akan berkumpul, maka disunnahkan mandi seperti pada hari Jum’at. Namun, apabila seseorang hanya berwudhu’ saja, maka sah baginya. (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 3/257). Dan kaifiyatnya seperti mandi janabat.

    Sa’id Ibnul Musayyib rahimahullah berkata,”Sunnah pada hari ‘Idul Fithri ada tiga. (Yaitu): berjalan kaki menuju tanah lapang, makan sebelum keluar rumah dan mandi. [Irwa’ul Ghalil, 2/104].
    2.       Di anjurkan membersihkan diri dan Memakai pakaian yang paling bagus
      memakai minyak wangi, bersiwak, sebagaimana disebutkan hadits tentang shalat Jum’at. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
      ((وإن كان طيب فليمسَّ منه وعليكم بالسواك))
      “Dan jika ada minyak wangi maka hendakalah ia pakai dan hendaklah kalian memakai siwak”. (HR. Ibnu Majah, no. 1098 dan dihasankan oleh al-Albani, di dalam Shahih Ibnu Majah, 1/326)

      Imam Malik rahimahullah berkata,”Saya mendengar Ahlul Ilmi, mereka menganggap sunnah memakai minyak wangi dan berhias pada hari ‘Id.” [Al Mughni, 3/258].

      Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, ketika keluar pada shalat dua hari raya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenakan pakaian yang terindah. Beliau memiliki hullah yang dikenakannya untuk dua hari raya dan hari Jum,at. Suatu waktu, Beliau mengenakan dua pakaian hijau, dan terkadang mengenakan burdah (kain selimut warna merah)." [Zaadul Ma’ad, 1/426].

      Sedangkan bagi kaum wanita, tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah, atau mengenakan minyak wangi. Dan hendaknya, mereka menjauh dari kaum lelaki agar tidak menimbulkan fitnah, sebagaimana realita yang kita lihat pada zaman sekarang.

      hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Umar mengambil sebuah Jubbah (pakaian) dari istabraq (sutera yang tebal) yang dijual di pasar, lalu beliau bawa dan berikan kepada Rasulullah shallallau ‘alaihi wasallam, beliau berkata: “Wahai Rasulullah, belilah ini dan berhiaslah dengannya pada hari id dan ketika datang para tamu”, dijawab oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
      ((إنما هذه لباس من لا خَلاقَ له))
      Artinya: “Sesungguhnya ini adalah hanya pakaian seorang yang tidak mendapat bagian”. (HR. Bukhari, no. 938 dan Muslim, no. 2068)

      Ibnu Qudamah rahimaullah berkata: “Hal ini menunjukkan bahwa berhias pada kesempatan-kesempatan ini dikenal di kalangan mereka…, dan berkata Imam Malik: “Aku telah mendengar para ulama menganjurkan untuk memakai minyak wangi dan berhias pada setiap id dan pemimpin lebih pantas untuk ini karena yang terlihat di antara mereka”. (Lihat al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, 3/257-258)

      Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma memakai pakaiannya yang paling bagus di dalam shalat id. (Lihat Fathul bari, 2/439)

      Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memakai pakaian yang paling bagus ketika keluar menuju shalat id”. (Lihat Zaadul Ma’ad, karya Ibnul Qayyim 1/441)

      3.       Makan sebelum sholat
        dari Anas bin Malik radhiyallahu, beliau bercerita:
        ((كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لا يغدو يوم الفطر حتى يأكل تمرات،ويأكلهن وتراً))
        Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa tidak pergi ke shalat idulfitri sampai beliau makan beberapa buah kurma dan memakannya dalam jumlah yang ganjil”. (HR. Bukhari, no. 953)

        Dan dari Buraidah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
        "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar pada hari ‘Idul Fithri, sehingga Beliau makan. Dan Beliau tidak makan pada hari ‘Idul Adh-ha, sehingga Beliau pulang ke rumah, kemudian makan dari daging kurbannya".[HR At Tirmidzi dan Ibnu Majah].

        Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, sebelum keluar untuk shalat ‘Idul Fithri, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam makan beberapa kurma, dengan jumlah yang ganjil. Dan pada hari ‘Idul Adh-ha, Beliau tidak makan sehingga kembali dari tanah lapang, maka Beliau makan dari daging kurbannya." [Zaadul Ma’ad, 1/426].

        4.   Pergi ke tempat didirikan shalat id dengan berjalan kaki
          Berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma;
          ((كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يخرج إلى العيد ماشياً ويرجع ماشياً))
          Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar menuju shalat id dengan berjalan kaki dan pulang dengan berjalan kaki”. (HR. Ibnu Majah, no. 1295 dan dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah, 1/388)

          5.       Bertakbir
            Allah Azza wa Jalla berfirman:

            "Dan supaya kalian sempurnakan hitungan Ramadhan dan bertakbirlah karena yang telah dikaruniakan Allah kepada kalian, semoga kalian bersyukur". [Al Baqarah:185].

            Waktu bertakbir dimulai setelah terlihatnya hilal bulan Syawwal, hal ini jika memungkinkan. Dan jika tidak mungkin, maka dengan datangnya berita, atau ketika terbenamnya matahari pada tanggal 30 Ramadhan. Kemudian, takbir ini hingga imam selesai dari khutbah ‘Id. Demikian menurut pendapat yang benar, diantara pendapat Ahlul Ilmi. Akan tetapi, kita tidak bertakbir ketika mendengarkan khutbah, kecuali jika mengikuti takbirnya imam. Dan ditekankan untuk bertakbir ketika keluar dari rumah menuju tanah lapang, atau ketika menunggu imam datang. [Ahkamul ‘Idain, 24].

            Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: "Takbir pada hari Idul Fithri dimulai ketika terlihatnya hilal, dan berakhir dengan selesainya ‘Id. Yaitu ketika imam selesai dari khutbah, (demikian) menurut pendapat yang benar". [Majmu’ Fatawa, 24/220, 221]

            Adapun sifat (shighat) takbir, dalam hal ini terdapat keluasan. Telah datang satu riwayat yang shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu 'anhu, bahwa ia bertakbir pada hari hari tasyriq dengan genap (dua kali) mengucapkan lafadz Allahu Akbar. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, dan sanadnya shahih, akan tetapi disebutkan di lafadz yang lain dengan tiga kali.

            Tidak selayaknya bertakbir secara jama’i, yaitu berkumpul sekelompok orang untuk melafadzkan dengan satu suara, atau satu orang memberi komando kemudian diikuti sekelompok orang tersebut. Karena, amalan seperti ini tidak pernah dinukil dari Salaf. Yang sunnah, setiap orang bertakbir sendiri-sendiri. Seperti ini pula pada setiap dzikir, atau ketika memanjatkan do’a-do’a yang masyru’ pada setiap waktu. [Ahkamul ‘Idain, Ath Thayyar, hlm. 30].

            Syaikh Al Albani rahimahullah berkata: "Patut untuk diberi peringatan pada saat sekarang ini, bahwa mengeraskan suara ketika bertakbir tidak disyari’atkan secara berjama’ah dengan satu suara, sebagaimana yang dikerjakan oleh sebagian orang. Demikian pula pada setiap dzikir yang dibaca dengan keras atau tidak, maka tidak disyari’atkan untuk berjama’i. Hendaknya kita waspada terhadap masalah ini" [Silsilah Al Ahadits Shahihah, 1/121].

            6.     Termasuk dari sunnah, melaksanakan shalat id di mushalla (maksudnya: lapangan luas) dan tidak dilaksanakan di masjid kecuali jika ada keperluan. 
              Berdasarkan riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu;
              ((كان النبي – صلى الله عليه وسلم – يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى فأول شيء يبدأ به الصلاة))
              Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar ke mushalla pada hari idulfitri dan iduladha, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat”. (HR. Bukhari, no. 956 dan Muslim, no. 889)

              Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Mengerjakan shalat ‘Id di tanah lapang adalah sunnah, karena dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa salalm keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya. Demikian pula khulafaur rasyidin. Dan ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Mereka telah sepakat di setiap zaman dan tempat untuk keluar ke tanah lapang ketika shalat ‘Id”. [Al Mughni, 3/260].

              7. Termasuk dari sunnah adalah pergi menuju mushalla dari satu jalan dan pulang dari jalan yang lain.
                ((كان النبي – صلى الله عليه وسلم – إذا كان يوم عيد خالف الطريق))
                Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, jika pada hari id menyelisihi jalan (dari jalan yang beliau lalui ketika beliau berangkat menuju mushalla)”. (HR. Bukhari, no. 986)

                Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,"Dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki, dan beliau menyelisihi jalan; (yaitu) berangkat lewat satu jalan dan kembali lewat jalan yang lain". [Zaadul Ma’ad, 1/432].

                Hukum mengambil jalan yang berbeda ini hanya khusus pada dua hari ‘Id. Tidak disunnahkan untuk amalan lainnya, seperti shalat Jum’ah, sebagaimana disebutkan Ibnu Dhuwaiyan di dalam kitab Manarus Sabil 1/151. Atau dalam masalah amal shalih yang lain, Imam An Nawawi menyebutkan di dalam kitab Riyadhush Shalihin, bab disunnahkannya pergi ke shalat ‘Id, menjenguk orang sakit, pergi haji, perang, mengiringi jenazah dan yang lainnya dengan mengambil jalan yang berbeda, supaya memperbanyak tempat-tempat ibadahnya.

                Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Hal seperti ini tidak bisa diqiaskan. Terlebih lagi amalan-amalan tersebut ada pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan tidak pernah dinukil bahwa Beliau mengambil jalan yang berbeda, kecuali pada dua hari ‘Id. Kita mempunyai satu kaidah yang penting bagi thalibul ilmi, segala sesuatu yang ada sebabnya pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Beliau tidak mengerjakannya, maka amalan tersebut tertolak”. Hingga Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Maka yang benar, ialah pendapat yang mengatakan, mengambil jalan yang berbeda, khusus pada dua shalat ‘Id saja, sebagaimana yang zhahir dari perkataan muallif -Al Hajjawi di dalam Zaadul Mustaqni’- karena ia tidak menyebutkan pada hari Jum’at, tetapi hanya menyebutkan pada dua hari ‘Id. Hal ini menunjukkan, bahwa dia memilih pendapat tidak disunnahkannya mengambil jalan yang berbeda, kecuali pada dua hari ’Id”. [Asy Syarhul Mumti’, 5/173-175].

                8.       Seputar Sholat ‘Id
                a.       HUKUM SHALAT ID
                  Hukum shalat ‘Id adalah fardhu ‘ain, bagi setiap orang untuk mengerjakannya. Dari Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata:
                  "Nabi memerintahkan kepada kami (kaum wanita) untuk keluar mengajak ‘awatiq (wanita berusia muda) dan gadis yang dipingit. Dan Beliau memerintahkan wanita haid untuk menjauhi mushalla (tempat shalat) kaum muslimin". [Muttafaqun ‘alaih].

                  Dahulu, Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam senantiasa menjaga untuk mengerjakan shalat ‘Id. Ini merupakan dalil wajibnya shalat ‘Id. Dan karena shalat ‘Id menggugurkan kewajiban shalat Jum’at, jika ‘Id jatuh pada hari Jum’at. Sesuatu yang bukan wajib, tidak mungkin akan menggugurkan satu kewajiban yang lain. Lihat At Ta’liqat Ar Radhiyah, Syaikh Al Albani, 1/380.

                  Pendapat yang mengatakan bahwa shalat ‘Id adalah fardhu ‘ain, merupakan madzhab Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Begitu pula pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dia mengatakan di dalam Majmu’Fatawa (23/161), sebagai berikut: “Oleh karena itu, kami merajihkan bahwa hukum shalat ‘Id adalah wajib ‘ain. Adapun pendapat yang mengatakan tidak wajib, adalah perkataan yang sangat jauh dari kebenaran, karena shalat ‘Id termasuk syi’ar Islam yang terbesar. Kaum muslimin yang berkumpul pada hari ini, lebih banyak daripada hari Jum’at. Demikian pula disyari’atkan pada hari itu untuk bertakbir. Adapun pendapat yang mengatakan hukumnya fardhu kifayah, tidak tepat”.

                  b.    WAKTU SHALAT ‘IDUL FITHRI
                    Sebagian besar Ahlul Ilmi berpendapat, bahwa waktu shalat ‘Id adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari. Yakni waktu Dhuha.

                    Juga disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri, agar kaum muslimin memperoleh kesempatan menunaikan zakat fithri.

                    Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat ‘Idul Fithri dan menyegerakan shalat ‘idul Adh-ha. Sedangkan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat berpegang kepada Sunnah. Dia tidak keluar hingga terbit matahari”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].

                    c.     TIDAK ADA ADZAN DAN IQAMAH SEBELUM SHALAT ‘ID
                      Dari Ibnu Abbas dan Jabir Radhiyallahu 'anhuma, keduanya berkata:
                      "Tidak pernah adzan pada hari ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul Adh-ha". [HR Al Bukhari dan Muslim]

                      Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
                      "Saya shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada dua hari raya, sekali atau dua kali, tanpa adzan dan tanpa iqamat". [HR Muslim].

                      Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sampai ke tanah lapang, Beliau memulai shalat tanpa adzan dan iqamat ataupun ucapan “ash shalatu jami’ah”. Dan yang sunnah, untuk tidak dikerjakan semua itu”. [Zaadul Ma’ad, 1/427].

                      d.      Tidak disunnahkan shalat sunnah sebelum dan sesudah ‘Id.
                        Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma:
                        "Sesungguhnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Idul Fithri dua raka’at, tidak shalat sebelumnya atau sesudahnya" [HR Al Bukhari].

                        Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Sama sekali tidak ada satu shalat sunnah saat sebelum atau sesudah ‘Id”. Kemudian dia ditanya: “Bagaimana dengan orang yang ingin shalat pada waktu itu?” Dia menjawab: “Saya khawatir akan diikuti oleh orang yang melihatnya. Ya’ni jangan shalat”. [Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/283].

                        Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Kesimpulannya, pada shalat ‘Id tidak ada shalat sunnah sebelum atau sesudahnya, berbeda dari orang yang mengqiyaskan dengan shalat Jum’ah. Namun, shalat sunnah muthlaqah tidak ada dalil khusus yang melarangnya, kecuali jika dikerjakan pada waktu yang makruh seperti pada hari yang lain". [Fath-hul Bari, 2/476].

                        Apabila shalat ‘Id dikerjakan di masjid karena adanya udzur, maka diperintahkan shalat dua raka’at tahiyyatul masjid. Wallahu a’lam.

                        e. al-’awatiq (wanita-wanita yang sudah baligh) dan dzawatil khudur (wanita-wanita perawan yang belum menikah dan selalu menutup diri) serta wanita-wanita yang sedang haidh, serta anak dianjurkan untuk pergi ke mushalla dengan menutup aurat dan tidak memakai minyak wangi, agar merasakan kebaikan dan paggilan kaum muslimin pada hari itu. Berdasarkan hadits dari shahabat Ummu ‘Athiyyah radhiyallhu ‘anha, bahwa nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
                          ((تخرج العواتق وذوات الخدور، أو العواتق ذوات الخدور، والحيّض، وليشهدن الخير ودعوة المؤمنين ويعتزل الحيّض المصلى))
                          Artinya: “Hendaknya al-’awatiq (waniat-wanita yang sudah baligh) dan dzawatil khudur (wanita-wanita perawan yang belum menikah dan selalu menutup diri) serta wanita-wanita yang sedang haid keluar (untuk pergi ke mushalla) dan menyaksikan kebaikan dan doanya orang-orang beriman dan para wanita yang haid hendaknya menjauhi mushalla”. (HR. Bukhari, no. 324 dan Muslim, no. 890)
                          Sedangkan perintah dianjurkannya anak-anak untuk pergi menuju mushalla id adalah berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
                          عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: ((خرجت مع النبي – صلى الله عليه وسلم – يوم فطر أو أضحى فصلى العيد ثم خطب، ثم أتى النساء فوعظهن، وذكرهن، وأمرهن بالصدقة))
                          Artinya: “Aku pernah keluar bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pada idulfitri atau iduladha lalu beliau shalat id kemudian berkhutbah, kemudian mendatangi para wanita menasehati dan mengingatkan mereka dan memerintahkan kepada mereka untuk bersedekah”. (HR. Bukhari, no. 975 dan beliau (Imam Al Bukhari) memberikan bab di atas hadits ini dengan: “Bab keluarnya anak-anak menuju mushalla ketika hari id”)

                          f. Mengqadha-’ shalat id dua raka’at bagi yang ketinggalan shalat id bersama imam karena lupa atau ketiduran. Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Bab jika seseorang ketinggalan shalat id maka dia shalat dua rakaat. Demikian pula para wanita dan yang berada di rumah, diperkampungan berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
                            « هَذَا عِيدُنَا أَهْلَ الإِسْلاَمِ »
                            Artinya: “Hari ini adalah hari id kami, kaum muslimin”, dan Anas bin Malik radhiyallhu ‘anhu telah memerintahkan budaknya Ibnu Abi ‘Utbah yang tinggal di daerah Zawiyah (yaitu daerah dekat kota Bashrah), lalu ia mengumpulan keluarganya dan orang kampung dan shalat sebagaimana shalat dan takbirnya orang kota. (Lihat Shahih Bukhari, no. 987)

                            Sifat Shalat Id

                            1) Menurut sunnah, Imam shalat dan di depannya sutrah (pembatas), hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallhu ‘anhuma:
                            أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ ، فَيُصَلِّى إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ ، وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِى السَّفَرِ ، فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الأُمَرَاءُ
                            Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika keluar pada hari id beliau memerintahkan untuk diambilkan tombak dan diletakkan di hadapan beliau, lalu beliau shalat menghadap kepadanya dan kaum muslimin berada di belakang beliau, dan senantiasa beliau melakukan itu ketika bepergian, dari sinilah para pemimpin mengambil kebiasaan itu”. (HR. Bukhari, no. 494)

                            2) Shalat id dilakukan dua rakat, dan tidak ada khilaf dalam masalah ini di antara para ulama, karena hal ini sudah mutawatir kabarnya tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya tidak lebih dari dua raka’at dan juga berdasarkan perkataan Umar radhiyallhu ‘anhu:
                            صَلاَةُ الْجُمُعَةِ رَكْعَتَانِ وَصَلاَةُ الْفِطْرِ رَكْعَتَانِ وَصَلاَةُ الأَضْحَى رَكْعَتَانِ وَصَلاَةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم.
                            Artinya: “Shalat Jum’at dua rakaat, shalat idulfitri dua rakaat, shalat iduladha dua rakaat, shalat ketika safar dua rakaat, sempurna tidak kurang melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. an-Nasa-i, no. 1419 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Ibnu Majah, no. 1064)

                            3) Shalat id dilaksanakan sebelum khotbah. Berdasarkan riwayat dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu;
                            ((كان النبي – صلى الله عليه وسلم – يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى فأول شيء يبدأ به الصلاة))
                            Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah keluar ke mushalla pada hari idulfitri dan iduladha, yang pertama kali beliau lakukan adalah shalat”. (HR. Bukhari, no. 956 dan Muslim, no. 889)

                            4) Pada rakaat pertama bertakbiratul ihram lalu membaca doa istiftah, kemudian bertakbir sebanyak enam kali. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallhu ‘anhuma, nabi Muhammadh Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
                            « التَّكْبِيرُ فِى الْفِطْرِ سَبْعٌ فِى الأُولَى وَخَمْسٌ فِى الآخِرَةِ وَالْقِرَاءَةُ بَعْدَهُمَا كِلْتَيْهِمَا ».
                            Artinya: “Takbir di dalam shalat id tujuh takbir di rakaat pertama dan lima di rakaat kedua dan bacaan setelah kedua-duanya”. (HR. Abu Daud, no. 1151 dan dihasankan oleh al-Albani di dalam Kitab Shahih Abu Daud, 1/315)
                            dan juga berdasarkan riwayat dari ‘Aisyah radhiyallhu ‘anha;
                            أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَبَّرَ فِى الْفِطْرِ وَالأَضْحَى سَبْعًا وَخَمْسًا سِوَى تَكْبِيرَتَىِ الرُّكُوعِ.
                            Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir di dalam shalat idulfitri dan iduladha, tujuh dan lima selain dua takbir ruku’”. (HR. Ibnu Majah, no. 1279 dan dihasankan oleh al-Albani, di dalam Shahih Abu Daud, 1/315, At-Tirmidzi berkata: “Aku telah bertanya tentang hadits ini, beliau menjawab: “Dia adalah hadits shahih”)
                            Berkata Ibnu Baz rahimahullah: “Tujuh takbir ini di dalamnya takbiratul ihram dan di rakaat kedua bertakbir lima takbir selai takbir perpindahan”. Ketika beliau menjelaskan tentang hadits no. 519 dari kitab Bulugh al-Maram.

                            5) Kemudian membaca ta’awwudz lalu surat Al fatihah, kemudian disunnahkan membaca surat Qaaf, hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid Al Alaitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Umar bin Khaththab radhiyallhu ‘anhu bertanya kepadanya tentang apa yang di baca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalat idulfitri dan iduladha, beliau menjawab: “Beliau membaca di dalam kedua shalat itu surat:
                            (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ)
                            (HR. Muslim, no. 891)
                            atau membaca surat al-A’la, hal ini berdasarkan hadits dari an- Nu’man bin Basyir radhiyallhu ‘anhu; “Pernah Rasulullah membaca di dalam dua shalat id (idulfitri dan iduladha) dan di dalam shalat Jumat:
                            (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ)
                            (HR. Muslim, no. 878)

                            6) Kemudian pada rakaat kedua bertakbir sebanyak lima kali selain takbir perpindahan dari sujud ke berdiri. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, HR. Ibnu Abi Syaibah 2/5/1, dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Kitab Irwa-’ al-Ghalil, 3/111.

                            7) Lalu membaca surat Al Fatihah dan disunnahkan membaca surat al-Qamar, hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid Al Alaitsi radhiyallahu ‘anhu bahwa Umar bin Khaththab radhiyallhu ‘anhu bertanya kepadanya tentang apa yang di baca Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam shalat Idulfitri dan Iduladha, beliau menjawab: “Beliau membaca di dalam kedua shalat itu surat:
                            (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
                            (HR. Muslim, no. 891)
                            atau surat Al Ghasyiyah, hal ini berdasarkan hadits dari an- Nu’man bin Basyir radhiyallhu ‘anhu; “Pernah Rasulullah membaca di dalam dua shalat id (idulfitri dan iduladha) dan di dalam shalat Jumat:
                            (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ)
                            (HR. Muslim, no. 878)
                            Dan tidak mengapa mengangkat tangan di setiap takbir tadi, menurut pendapat sebagian para Ulama seperti ‘Atha-’, al-Auza’I, Abu Hanifah, asy-Syafi’ie, Ahmad serta Ibnu Baz rahimahumullahu, diriwayatkan tentang Umar radhiyallhu ‘anha bahwasanya beliau mengangkat tangan ketika setiap takbir pada shalat jenazah dan shalat id. Riwayat al-Atsram.
                            Sedangkan sebagian ulama seperti: Malik dan ats-Sauri rahimahumallahu berpendapat tidak mengangkatnya dan al-Albani melemahkan riwayat yang menjelaskan tentang Umar radhiyallhu ‘anha, bahwasanya beliau mengangkat tangan ketika setiap takbir pada shalat jenazah dan shalat id. (Lihat al-Irwa-’, 3/11)

                            9) Dan tidak mengapa mengucapkan Allahu Akbar, alhamdulillah, subhanallah, bershalawat atas Nabi Muhammad dan berdoa di antara takbir-takbir pada raka’at pertama dan kedua tadi, sebagaimana jawaban Ibnu Mas’ud radhiyallhu ‘anha ketika ditanya oleh al-Walid bin ‘uqbah: “Telah datang hari raya id, apa yang harus aku perbuat?”
                            تقول: الله أكبر، وتحمد الله، وتثني عليه، وتصلي على النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وتدعو الله، ثم تكبر، وتحمد الله وتثني عليه، وتصلي على النبي – صلى الله عليه وسلم – ، ثم تكبر، وتحمد الله، وتثني عليه وتصلي على النبي – صلى الله عليه وسلم – ، وتدعو الله، ثم تكبر، وتحمد الله، وتثني عليه، وتصلي على النبي – صلى الله عليه وسلم – وتدعو الله ثم تكبر، فقال حذيفة وأبو موسى: أصاب)) الطبراني في الكبير،9/303،برقم 9515،ورقم 9523،وصححه الألباني في إرواء الغليل،3/115 .
                            “Kamu mengucapkan Allahu Akbar, alhamdulillah, subhanallah, bershalawat atas Nabi Muhammad dan berdoa kepada Allah, kemudian Kamu mengucapkan Allahu Akbar, alhamdulillah, subhanallah, bershalawat atas Nabi Muhammad dan berdoa kepada Allah, kemudian Kamu mengucapkan Allahu Akbar, alhamdulillah, subhanallah, bershalawat atas Nabi Muhammad dan berdoa kepada Allah”, Hudzaifah dan Abu Musa radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia (Abdullah bin Mas’ud) telah benar”. (Riwayat ath-Thabarani di dalam al-Mu’jam al-Kabir, no hadits: 9515 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam kitab Al-’Irwa-’ 3/115))

                            10) Setelah salam dari shalat, Imam berkhotbah dengan berdiri memberikan nasehat dan wejangan kepada kaum muslimin untuk bertaqwa kepada Allah Azza Wa Jalla dan taat kepada-Nya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallah ‘anhu;
                            ((كان النبي – صلى الله عليه وسلم – يخرج يوم الفطر والأضحى إلى المصلى، فأول شيء يبدأ به الصلاة، ثم ينصرف فيقوم مقابل الناس والناس جلوس على صفوفهم، فيعظهم، ويوصيهم، ويأمرهم، فإن كان يريد أن يقطع بعثاً قطعه، أو يأمر بشيء أمر به، ثم ينصرف))
                            Artinya: “Pernah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju mushalla untuk shalat idulfitri dan iduladha, yang pertama kali beliau mulai adalah shalat id, kemudian setelah selesai beliau berdiri di hadapan orang-orang, dan orang-orang duduk di saf-saf mereka, lalu beliau memberikan nasehat dan wasiat kepada mereka serta memerintahkan mereka, jika beliau ingin mengutus utusan beliau maka beliau mengutusnya atau memerintahkan sesuatu maka beliau perintahkan, lalu beliau pergi”. (HR. Bukhari, no. 956 dan Muslim, no. 889)

                            11) Dan termasuk sunnah, Imam berkhotbah di tempat yang agak tinggi, hal ini berdasarkan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma;
                            ((قام النبي – صلى الله عليه وسلم – يوم الفطر، فصلى، فبدأ بالصلاة، ثم خطب، فلما فرغ نزل فأتى النساء فذكرهن … ))
                            Artinya: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri pada hari Idulfitri, kemudian shalat, beliau memulainya dengan shalat, kemudian beliau berkhotbah setelah selesai beliau turun dan mendatangi para wanita, lalu beliau memberikan nasehat dan mengingatkan mereka”. (HR. Bukhari, no. 978 dan Muslim, no. 885)

                            12) Dan bagi yang ikut shalat id maka diperbolehkan mendengarkan khotbah ataupun pergi jika ia mempunyai hajat yang lain, hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Sa-’ib radhiyallhu ‘anhu;
                            ((شهدت مع رسول الله – صلى الله عليه وسلم – العيد فلما قضى الصلاة قال: ((إنا نخطب فمن أحب أن يجلس للخطبة فليجلس، ومن أحب أن يذهب فليذهب))
                            Artinya: “Aku menyaksikan id bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, setelah selesai shalat beliau bersabda: “Kami berkhotbah, maka barangsiapa yang ingin duduk untuk mendengarkan khotbah maka hendaklah ia dudukm dan barangsiap yang ingin pergi maka silahkan pergi”. (HR. Abu Daud, no. 1155 dan an-Nasa-’i, no. 1570 dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih an-Nasa-’, 1/510)

                            13) Para ulama mengatakan takbir itu ada dua macam;
                            1. Takbir Muthlaq, pada hari Idulfitri dimulai dari setelah terbenamnya matahari menandakan hari terakhir bulan Ramadhan sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
                            { وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ الله عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }
                            Artinya: “Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu bertakbir (mengagungkan Allah) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (QS. al-Baqarah:185)
                            sedangkan pada hari Iduladha dari hari pertama bulan Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari menandakan selesainya hari terakhir dari tasyrik, hal ini berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla:
                            { وَاذْكُرُواْ الله فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ }
                            Artinya: “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang”. (QS. al-Baqarah: 203)
                            { لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الله فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ }
                            Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir”. (QS. al-Hajj: 28)

                            2. Takbir Muqayyad (yang terbatas setiap setelah shalat-shalat fardhu pada hari iduladha saja), waktunya dari setelah shalat shubuh hari Arafah (meskipun ada khilaf di antara para ulama) sampai habis shalat ashar pada hari ketiga belas bulan Dzulhijjah, hal ini berdasarkan pekerjaan dari beberapa shahabat dianataranya Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khaththab, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum. (Lihat al-Irwa-’, karya Imam al-Albani, 3/124-125))

                            14) Sifat-sifat takbir dengan sanad yang shahih kepada para shahabat Nabi Muhammad radhiyallahu ‘anhum,
                            * الله أكبر, الله أكبر, لا إله إلا الله و الله أكبر, الله أكبر, و لله الحمد
                            Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallhu ‘anhu, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan dishahihkan oleh al-Albani.
                            * الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر, و لله الحمد, الله أكبر و أجلّ, الله أكبر على ما هدانا
                            Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqy di dalam Kitab Sunan Al Kubra, 3/315 dan dishahihkan oleh al-Albani.
                            * الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر كبيراً
                            Dari Salman radhiyallhu ‘anhu, diriwayatkan oleh AbdurRazzaq dan dishahihkan oleh Ibnu Hajar di dalam Kitab Fathul Bari, 2/462. Wallahu a’lam.

                            15. Mengucapkan at-tahniah (ucapan selamat) karena hari id, hal ini karena para shahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya, mereka mengucapkan “Taqabbalallahu minna wa minka.” Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Kitab Fath al-Bari bi Syarhi Shahih al Bukhari, berkata:
                            ورُوِّينا في ((المحامليات)) بإسناد حسن عن جبير بن نُفير قال: ((كان أصحاب رسول الله – صلى الله عليه وسلم – إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض: تقبل الله منَّا ومنك))
                            Artinya: “Telah diriwayatkan kepada kami di dalam al mhamiliyyat dengan sanad yang baik dari Jubair bin Nufair, beliau berkata: “Senantiasa para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika bertemu pada hari id, sebagiannya mengatakan kepada sebagian yang lain: “Taqabbalallahu minna wa minka” (semoga Allah menerima amalan-amalan kita seluruhnya). (Lihat Kitab Fath al-Bari bi syarhi shahih al Bukhari, karya Ibnu Hajar, juz 2/hal: 446)

                            و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين
                            و الحمد لله رب العلمين

                            Sumber :
                            1. Muslimah.or.id
                            2. moslemsunnah.wordpress.com
                            3. almanhaj.or.id

                            Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia


                            Selepas shubuh tadi masih saja ada ikhwan yang memperdebatkan masalah penetapan 1 syawal 1432 H oleh pemerintah. Mereka tidak setuju dengan pemerintah dikarenakan pada tanggal 29 agustus 2011 kurang lebih pukul 17.30 ada beberapa orang yang berada di daerah jakarta timur mengatakan telah melihat hilal tetapi persaksian mereka ditolak oleh pemerintah dan di tuduh sebagai persaksian yang mengada-ngada. bagaimanakah seharusnya kita menyikapi hal ini? karena ada hadits yang berbunyi (artinya):
                            Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.” (HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
                            semoga catatan ini dapat menghilangkan keraguan di hati kita dan menjawab kebingungan kita, selamat membaca.

                            Puasa dan Hari Raya Bersama Pemimpin dan Mayoritas Manusia

                            Jika salah seorang atau satu organisasi melihat hilal Ramadhan atau Syawal, lalu persaksiannya ditolak oleh penguasa apakah yang melihat tersebut mesti puasa atau mesti berbuka? Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di antara para ulama.

                            Salah satu pendapat menyatakan bahwa ia mesti puasa jika ia melihat hilal Ramadhan dan ia mesti berbuka jika ia melihat hilal Syawal. Namun keduanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi[1] agar tidak menyelisi mayoritas masyarakat di negeri tersebut. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Asy Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
                            فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
                            Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

                            Pendapat lainnya menyatakan bahwa hendaklah orang yang melihat hilal sendiri hendaklah berpuasa berdasarkan hilal yang ia lihat. Namun hendaklah ia berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad.

                            Sedangkan pendapat yang terakhir menyatakan bahwa orang tersebut tidak boleh mengamalkan hasil ru’yah, ia harus berpuasa dan berhari raya bersama masyarakat yang ada di negerinya.Dalil dari pendapat terakhir ini adalah sabda

                            Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
                            الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
                            Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha.”[2] Ketika menyebutkan hadits tersebut, Abu Isa At Tirmidzirahimahullah menyatakan, ”Sebagian ulama menafsirkan hadits ini dengan mengatakan, “Puasa dan hari raya hendaknya dilakukan bersama jama’ah (yaitu pemerintah kaum muslimin) dan mayoritas manusia (masyarakat)”. ”
                            Pendapat terakhir ini menjadi pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.[3] Pendapat inilah pendapat yang kami nilai lebih kuat. Penjelasannya sebagai berikut.
                            Perlu diketahui bahwa hilal bukanlah sekedar fenomena alam yang terlihat di langit. Namun hilal adalah sesuatu yang telah masyhur di tengah-tengah manusia, artinya semua orang mengetahuinya.

                            Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Hilal asalnya bermakna kata zuhur (artinya: nampak) dan rof’ush shout(meninggikan suara). [Artinya yang namanya hilal adalah sesuatu yang tersebar dan diketahui oleh orang banyak, -pen]. Jika hilal hanyalah nampak di  langit saja dan tidak nampak di muka bumi (artinya, diketahui orang banyak, -pen), maka semacam itu tidak dikenai hukum sama sekali baik secara lahir maupun batin. Akar kata dari hilal sendiri adalah dari perbuatan manusia. Tidak disebut hilal kecuali jika ditampakkan. Sehingga jika hanya satu atau dua orang saja yang mengetahuinya lantas mereka tidak mengabarkan pada yang lainnya, maka tidak disebut hilal. Karenanya, tidak ada hukum ketika itu sampai orang yang melihat hilal tersebut memberitahukan pada orang banyak. Berita keduanya yang menyebar luas yang nantinya disebut hilal karena hilal berarti mengeraskan suara dengan menyebarkan berita kepada orang banyak.”[4]

                            Beliau rahimahullah mengatakan pula, “Allah menjadikan hilal sebagai waktu bagi manusia dan sebagai tanda waktu berhaji. Ini tentu saja jika hilal tersebut benar-benar nampak bagi kebanyakan manusia dan masuknya bulan begitu jelas. Jika tidak demikian, maka bukanlah disebut hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Dasar dari permasalahan ini, bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengaitkan hukum syar’i -semacam puasa, Idul Fithri dan Idul Adha- dengan istilah hilal dan syahr (masuknya awal bulan). Allah Ta’ala berfirman,
                            يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
                            Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS. Al Baqarah: 189)[5]

                            Ibnu Taimiyah kembali menjelaskan, “Syarat dikatakan hilal dan syahr (masuknya awal bulan) apabila benar-benar diketahui oleh kebanyakan orang dan nampak bagi mereka. Misalnya saja ada 10 orang yang melihat hilal namun persaksiannya tertolak. Lalu hilal ini tidak nampak bagi kebanyakan orang di negeri tersebut karena mereka tidak memperhatikannya, maka 10 orang tadi sama dengan kaum muslimin lainnya. Sebagaimana 10 orang tadi tidak melakukan wukuf, tidak melakukan penyembelihan (Idul Adha), dan tidak shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin lainnya, maka begitu pula dengan puasa, mereka pun seharusnya bersama kaum muslimin lainnya. Karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
                            صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
                            Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, idul fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul fithri, dan idul adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul adha

                            Imam Ahmad –dalam salah satu pendapatnya- berkata,
                            يَصُومُ مَعَ الْإِمَامِ وَجَمَاعَةِ الْمُسْلِمِينَ فِي الصَّحْوِ وَالْغَيْمِ
                            “Berpuasalah bersama pemimpin kalian dan bersama kaum muslimin lainnya (di negeri kalian) baik ketika melihat hilal dalam keadaan cuaca cerah atau mendung.”

                            Imam Ahmad juga mengatakan,
                            يَدُ اللَّهِ عَلَى الْجَمَاعَةِ
                            “Allah akan senantiasa bersama para jama’ah kaum muslimin”.[6]

                            Jika Satu Negeri Melihat Hilal, Apakah Berlaku Bagi Negeri Lainnya?
                            Misalnya ketika di Saudi sudah melihat hilal, apakah mesti di Indonesia juga berlaku hilal yang sama? Ataukah masing-masing negeri berlaku hilal sendiri-sendiri?
                            Berikut kami nukilkan keterangan dari para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia).

                            Pertanyaan: “Bagaimana menurut Islam mengenai perbedaan kaum muslimin dalam berhari raya Idul Fithri dan Idul Adha? Mengingat jika salah dalam menentukan hal ini, kita akan berpuasa pada hari yang terlarang (yaitu hari ‘ied) atau akan berhari raya pada hari yang sebenarnya wajib untuk berpuasa. Kami mengharapkan jawaban yang memuaskan mengenai masalah yang krusial ini sehingga bisa jadi hujah (argumen) bagi kami di hadapan Allah. Apabila dalam penentuan hari raya atau puasa ini terdapat perselisihan, ini bisa terjadi ada perbedaan dua sampai tiga hari. Jika agama Islam ini ingin menyelesaikan perselisihan ini, apa jalan keluar yang tepat untuk menyatukan hari raya kaum muslimin?

                            Jawab: Para ulama telah sepakat bahwa terbitnya hilal di setiap tempat itu bisa berbeda-beda dan hal ini terbukti secara inderawi dan logika. Akan tetapi, para ulama berselisih pendapat mengenai teranggapnya atau tidak hilal di tempat lain dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama adalah yang menyatakan teranggapnya hilal di tempat lain dalam penentuan awal dan akhir Ramadhan walaupun berbeda matholi’ (wilayah terbitnya hilal). Pendapat kedua adalah yang menyatakan tidak teranggapnya hilal di tempat lain. Masing-masing dari dua kubu ini memiliki dalil dari Al Kitab, As Sunnah dan qiyas. Terkadang dalil yang digunakan oleh kedua kubu adalah dalil yang sama. Sebagaimana mereka sama-sama berdalil dengan firman Allah,
                            فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
                            Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah: 185)

                            Begitu juga firman Allah,
                            يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ
                            Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit). Katakanlah: “Hilal (bulan sabit) itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji.” (QS. Al Baqarah: 189)

                            Mereka juga sama-sama berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
                            صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
                            Berpuasalah karena melihat hilal, begitu pula berhari rayalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

                            Perbedaan pendapat menjadi dua kubu semacam ini sebenarnya terjadi karena adanya perbedaan dalam memahami dalil. Kesimpulannya bahwa dalam masalah ini masih ada ruang untuk berijtihad. Oleh karena itu, para pakar fikih terus berselisih pendapat dalam masalah ini dari dahulu hingga saat ini.

                            Tidak mengapa jika penduduk suatu negeri yang tidak melihat hilal pada malam ke-30, mereka mengambil ru’yah negeri yang berbeda matholi’ (beda wilayah terbitnya hilal). Namun, jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat, maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya. Namun, jika penguasa di negeri tersebut bukanlah muslim, hendaklah dia mengambil pendapat majelis ulama di negeri tersebut. Hal ini semua dilakukan dalam rangka menyatukan kaum muslimin dalam berpuasa Ramadhan dan melaksanakan shalat ‘ied.

                            Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[7]
                            Semoga sajian kali ini bermanfaat.

                            sumber : http://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html
                            --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
                            [1] Bukan terang-terangan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang atau sebagian organisasi Islam di negeri ini ketika mereka telah menyaksikan adanya hilal namun berbeda dengan pemerintah.

                            [2] HR. Tirmidzi no. 697. Beliau mengatakan hadits ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

                            [3] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92 dan Majmu’ Al Fatawa, 25/114-115.

                            [4] Majmu’ Al Fatawa, 25/109-110.

                            [5] Majmu’ Al Fatawa, 25/115-116.

                            [6] Majmu’ Al Fatawa, 25/117.

                            [7] Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyah wal Ifta’no. 388, 10/101-103. Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua; Syaikh Abdullah bin Mani’ dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota.