Jumat, 29 April 2011

Cipika Cipiki bolehkah?

Saudaraku, telah banyak kita jumpai dihadapan kita atau bahkan mungkin kita melakukannya, yaitu "cipika cipiki" ketika bertemu teman. Sudah tahukah kita bagaimana tanggapan Rosululloh Shollallohu 'alaihi wasallam mengenai hal ini? dan bagaimana syariat islam sebenarnya menerangkan tentang hal ini? Maka disini kami akan berabagi dari apa yang telah kami dapatkan mengenai penjelsan tentang hal ini dan sebagai jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.

قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.
Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut untuk kedua kalinya. Sekali lagi Nabi mengatakan, “Tidak boleh”. Berikutnya penanya kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?” Nabi bersabda, “Boleh, jika dia mau.” (HR Ahmad no. 13044 dari Anas bin Malik, dinilai hasan oleh Al Albani dalamSilsilah Shahihah, no. 160)

قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ ».
Dalam riwayat Tirmidzi no 2947, ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah dia boleh menundukkan badan kepadanya?” Jawaban Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”, tanya orang tersebut. “Tidak boleh,” jawab Nabi. “Apakah boleh memegang tangannya dan menjabatnya?”, tanya orang tersebut kembali. Jawaban Nabi,“Boleh.” Hadits ini dikomentari Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan.” Demikian pula Al albani. Juga disetujui oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish, no. 367.

Dalam riwayat Ibnu Majah no 3833 dan dinilai hasan oleh Al Albani di sebutkan,
قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا ».
Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah apakah kami boleh saling menundukkan badan?” “Tidak boleh,” jawab Nabi dengan tegas. Kami juga bertanya, “Apakah kami boleh saling memeluk?” Nabi bersabda, “Tidak boleh tapi boleh saling menjabat tangan.”

Dari hadits-hadits tersebut maka jelaslah bahwa nabi melarang kita "cipika cipiki" ketika bertemu dengan sahabat kita.
Tapi tidak cukup pembahasan kita sampai disini, cipika cipiki tidaklah mutlak terlarang untuk semua orang, tapi ada orang-orang yang diperbolehkan untuk cipika-cipiki, yaitu Istri, orang tua, dan anak.

Dari Aisyah radliallahu ‘anha, ia berkata,
“Seorang badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata,
أَتُقَبِّلُوْنَ صِبْيَانَكُمْ؟!فَـمَا نُقَبِّلُهُمْ!
‘Apakah kalian mencium anak -anak kalian? Demi Allah, kami tidak pernah menciumnya.’
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ’Sungguh aku tidak mampu mencegah jika ternyata Allah telah mencabut sifat kasih sayang dari hatimu.” (Shahih) – [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Rahmatul Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 64]

Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium Hasan, putra Ali di mana saat itu ada Aqra’ ibnu Habis At Tamimi sedang duduk di samping beliau. Dia lalu berkata,
إِنَّ لِي عَشْرَةً مِنَ اْلوَلَدِ مَا قَبَّلْتُ مِنْهُمْ أَحَداً!
“Saya punya sepuluh orang anak dan tidak pernah satupun dari mereka saya cium.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya dan berkata, 
مَنْ لَا يَرْحَمُ لَا يُرْحَمُ
’Siapa yang tidak memiliki sifat kasih sayang, niscaya tidak tidak akan memperoleh rahmat Allah.” (Shahih) Lihat Ghayatul Maram (70-71): [Bukhari: 78-Kitab Al Adab, 18-Bab Al Walad Taqbiluhu wa Mu’anaqotuhu. Muslim: 43-Kitab Al Fadha’il, hal. 65]

Kesimpulan yang dapat kita ambil adalah Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam melarang kita untukcipika cipiki  ketika berjumpa dengan seseorang kecuali istri, orang tua, dan anak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya tidaklah memerintahkan suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih maslahatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya pun tidaklah melarang suatu perkara, kecuali perkara yang murni atau rajih mafsadatnya.

dan sebelum akhir dari pembahasan ini, mari kita tadaburi ayat-ayat alqur'an di bawah ini!

Allah Ta’ala berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa`: 65)

Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالاً مُّبِينًا
“Dan tidaklah boleh bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nur: 51)

Dan Allah Ta’ala berfirman:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya (Ar-Rasul) takut akan ditimpa suatu fitnah atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An-Nur: 63)

Semoga risalah singkat ini dapat memberikan manfaat bagi kita di dunia dan akhirat, semoga Allah azza wa jalla menjadikan kita orang-orang yang terdepan di dalam mengikuti sunnah dan selalu istiqomah di atas sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
و صلى الله على نبينا محمد و على آله و أصحابه أجمعين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar